Selasa, 24 Juli 2012

Polsek Balikpapan Utara Sita Ratusan Miras

BALIKPAPAN-Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis disita dari dua pedagang, Yn dan Ny Ti. Hasil sitaan petasan tanpa izin itu berkat hasil Giat Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Jajaran Kepolisian Polsek Balikpapan Utara sejak beberapa hari belakangan ini selama Ramadan 1433 H. “Sudah kita amankan untuk selanjutnya kita lakukan pemusnahan,” terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH saat dikonfirmasi Balikpapan Pos, Senin (23/7) kemarin.

Hasil razia petugas dengan kekuatan belasan personil awalnya bergerak ke kawasan Jl Inpres II, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Polisi menggeledah toko milik Yn. Hasilnya ratusan miras ditemukan diantaranya Anker Bir, Anggur Merah dan Kolesom.”Ada belasan dus kita dapat, selama ini pemiliknya kerap menjual secara bebas. Ini juga berkat informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi jual pelaku,” urai perwira melati satu ini.

Tak mau puas dengan hasil yang ada, petugas dengan menggunakan mobil patroli kemudian bergerak menuju kawasan Jl Soekarno Hatta Kilometer 4, Balikpapan Utara. Beberapa toko disisi jalan yang disinyalir kerap menjual miras secara bebas disisir aparat. Salah satu toko di RT 35 terendus petugas menyimpan puluhan botol miras. Miras berbagai merek dari pengakuan pemiliknya memang dijual dengan bebas.” Kita sita juga, rata-rata minuman yang dijual memiliki kadar alcohol di atas 30 persen,” beber dia.

Kedua pemilik ratusan miras selanjutnya digelandang petugas bersama barang bukti botol miras ke Mapolsek Balikpapan Utara. Dari hasil pemeriksaan petugas, Ny Ti dan Yn terbukti melanggar dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.”Kami tidak mau main-main dengan kasus ini sebab pemicu utama tindak kejahatan adalah miras,” pungkas dia.(noq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar