BALIKPAPAN-Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis
disita dari dua pedagang, Yn dan Ny Ti. Hasil sitaan petasan tanpa izin
itu berkat hasil Giat Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Jajaran
Kepolisian Polsek Balikpapan Utara sejak beberapa hari belakangan ini
selama Ramadan 1433 H. “Sudah kita amankan untuk selanjutnya kita
lakukan pemusnahan,” terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng
SH saat dikonfirmasi Balikpapan Pos, Senin (23/7) kemarin.
Hasil razia petugas dengan kekuatan belasan personil awalnya bergerak
ke kawasan Jl Inpres II, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Polisi
menggeledah toko milik Yn. Hasilnya ratusan miras ditemukan diantaranya
Anker Bir, Anggur Merah dan Kolesom.”Ada belasan dus kita dapat, selama
ini pemiliknya kerap menjual secara bebas. Ini juga berkat informasi
masyarakat yang mengaku resah dengan aksi jual pelaku,” urai perwira
melati satu ini.
Tak mau puas dengan hasil yang ada, petugas dengan menggunakan mobil
patroli kemudian bergerak menuju kawasan Jl Soekarno Hatta Kilometer 4,
Balikpapan Utara. Beberapa toko disisi jalan yang disinyalir kerap
menjual miras secara bebas disisir aparat. Salah satu toko di RT 35
terendus petugas menyimpan puluhan botol miras. Miras berbagai merek
dari pengakuan pemiliknya memang dijual dengan bebas.” Kita sita juga,
rata-rata minuman yang dijual memiliki kadar alcohol di atas 30 persen,”
beber dia.
Kedua pemilik ratusan miras selanjutnya digelandang petugas bersama
barang bukti botol miras ke Mapolsek Balikpapan Utara. Dari hasil
pemeriksaan petugas, Ny Ti dan Yn terbukti melanggar dan untuk
selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.”Kami tidak mau main-main
dengan kasus ini sebab pemicu utama tindak kejahatan adalah miras,”
pungkas dia.(noq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar