BALIKPAPAN - Sandi Yuda Pratama alias Baron warga
Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah,
diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polres Balikpapan. Pria berusia 32 tahun
ini diringkus setelah bertransaksi narkoba sabu-sabu (SS), Jumat (27/3)
pukul 19.30 Wita. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket SS seberat
5,9 gram.
Selain itu, polisi juga menciduk rekannya Sahrudin (37) warga Kompleks Perumahan PGRI, Gang Swadaya. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Km 2 RT 48, Kelurahan Gunung Samarinda. Dari tangan Sahrudin ditemukan dua paket SS dengan berat 24,3 gram dan dua kunci kamar hotel.
Setelah dilakukan penggeledahan di salah satu hotel di kawasan Sepinggan, polisi menemukan dua tas berisi SS. Tas pertama didapati dua paket SS seberat 7,2 gram, sedangkan tas kedua terdapat enam paket SS seberat 332,7 gram. Total keseluruhan SS yang diamankan seberat 370,1 atau senilai Rp 740 juta.
Namun, keduanya memilih bungkam ketika tim penyidik menanyakan dari mana asal barang haram itu. Pun demikian saat ditanya awak media, keduanya mengaku sebagai kurir dan tidak tahu-menahu.
“Enggak dijanjikan upah, saya tidak tahu dari mana itu barang, hanya disuruh antar saja,” kilah Sahrudin. “Tahunya setelah tertangkap,” sambung Baron yang mengaku bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rapak.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricki Nelson Purba kepada Kaltim Post mengaku, belum bisa berbuat banyak. Apalagi kedua pelaku memang lebih banyak bungkam. Namun untuk pengembangan masih terus berlanjut.
“Sudah kami paksa bicara, mereka tetap menutupi. Mereka malah saling tunjuk-tunjukan,” katanya. “Keduanya memang sudah dilidik sejak dua pekan sebelum penangkapan,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 junto 114 dan 122 ayat dua UU 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar