BALIKPAPAN- Dua sejoli pelaku aborsi, Rudi (19) warga
Soekarno Hatta Km 14, Balikpapan Utara dan pacarnya Sri (18) warga
Kariangau, tidak menunjuk pengacara untuk mendampingi mereka dalam
menjalani proses hukum dari kepolisian hingga pengadilan. Karena
itulah, penyidik Polsek Balikpapan Utara wajib menunjuk pengacara untuk
mendampingi Rudi dan Sri. Selanjutnya, penyidik menunjuk pengacara
Suprana Jaya SH sebagai pendamping sepasang kekasih ini.
“Iya benar, saya ditunjuk sebagai pengacara Rudi dan Sri,” kata Suprana
saat dikonfirmasi Balikpapan Pos, malam tadi. Ditanya mengenai langkah
apa yang akan diambil untuk membantu Rudi dan Sri, Suprana belum bisa
menjelaskan. “Kita lihat dulu perkembangan penyidikan. Kalaupun minta
penangguhan penahanan, rasanya sulit untuk dikabulkan. Karena
tindakannya termasuk pidana berat,” ujarnya.
Terkait dengan obat aborsi yang diminum oleh Sri, sang pacar Rudi
membelinya dengan harga lumayan mahal, Rp1,4 juta sebanyak 12 tablet.
Obat yang dipesan dari internet, ternyata sangat manjur. “Sri hanya
minum 3 butir.
Di minum jam 3 siang, jam 10 malam bayi langsung keluar. Rudi dan Sri
adalah teman satu sekolahan yang kemudian pacaran,” kata Suprana. Sudah
3 hari meringkuk di tahanan Polsek, Rudi dan Sri sudah dibesuk
orantuanya, dibawakan baju ganti dan makanan. “Orangtuanya tidak tahu
abrosi yang dilakukan anaknya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Rudi dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP, barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita
dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
tahun 6 bulan.
Sedangkan Sri dijerat pasal 341 KUHP, seorang ibu yang karena takut
akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,diancam karena membunuh
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Juga subsider
346 KUHP, seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, Rudi dan Sri harus
didampingi pengacara selama menjalani proses hukum. Apabila keduanya
tak mampu membayar jasa pengacara, maka polisi wajib menunjuk pengacara
yang nantinya dibayar oleh Negara.
Rudi mengaku, aborsi dilakukan sendiri tanpa bantuan dukun atau petugas
medis. Yaitu Sri minum obat yang diperoleh Rudi dari browsing internet.
Saat bayi usia 7 bulan di kandungan itu keluar, masih ada tanda
kehidupan, si jabang bayi sempat bernapas. Bayi keluar secara paksa hari
Minggu, 1 Juli 2012 siang hari di rumah Sri.
Hanya bernapas sebentar, bayi meninggal dunia. Hal ini semakin membuat
Rudi dan Sri ketakutan, takut aibnya terbongkar oleh keluarga dan
tetangganya. Lantas mayat bayi disembunyikan di rumah Sri semalam,
kemudian dikuburkan di tengah kebun di Km 14 Karang Joang, Senin, 2 Juli
2012. Rudi sendiri yang menguburkan di tengah kebun yang sunyi, bayi
ditemukan oleh Wasimo, pemilik kebun, Kamis, 5 Juli 2012 siang.(BP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar