Jumat, 20 Juli 2012

Beli Obat Aborsi Rp1,4 Juta

BALIKPAPAN- Dua sejoli pelaku aborsi,  Rudi (19) warga Soekarno Hatta Km 14, Balikpapan Utara  dan pacarnya Sri (18) warga Kariangau, tidak menunjuk pengacara untuk mendampingi mereka dalam menjalani proses hukum  dari kepolisian hingga pengadilan. Karena itulah, penyidik Polsek Balikpapan Utara wajib menunjuk pengacara untuk mendampingi Rudi dan Sri. Selanjutnya, penyidik menunjuk pengacara Suprana Jaya SH sebagai pendamping sepasang kekasih ini.

“Iya benar, saya ditunjuk sebagai pengacara Rudi dan Sri,” kata Suprana saat dikonfirmasi Balikpapan Pos, malam tadi. Ditanya mengenai langkah apa yang akan diambil untuk membantu Rudi dan Sri, Suprana belum bisa menjelaskan. “Kita lihat dulu perkembangan penyidikan. Kalaupun minta penangguhan penahanan, rasanya sulit untuk dikabulkan. Karena tindakannya termasuk pidana berat,” ujarnya.
 
Terkait dengan obat aborsi yang diminum oleh Sri, sang pacar Rudi membelinya dengan harga lumayan mahal, Rp1,4 juta sebanyak 12 tablet. Obat yang dipesan dari internet, ternyata sangat manjur. “Sri hanya minum 3 butir.

Di minum jam 3 siang, jam 10 malam bayi langsung keluar. Rudi dan Sri adalah teman satu sekolahan yang kemudian pacaran,” kata Suprana.  Sudah 3  hari meringkuk di tahanan Polsek, Rudi dan Sri sudah dibesuk orantuanya, dibawakan baju ganti dan makanan.  “Orangtuanya tidak tahu abrosi yang dilakukan anaknya,” imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, Rudi dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP,  barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun 6 bulan.

Sedangkan Sri dijerat pasal 341 KUHP, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.  Juga  subsider 346 KUHP, seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4  tahun.

Mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, Rudi dan Sri harus didampingi pengacara selama menjalani proses hukum.  Apabila keduanya tak mampu membayar jasa pengacara, maka polisi wajib menunjuk pengacara yang nantinya dibayar oleh Negara. 

Rudi mengaku, aborsi dilakukan sendiri tanpa bantuan dukun atau petugas medis. Yaitu Sri minum obat yang diperoleh Rudi dari browsing internet. Saat bayi usia 7 bulan di kandungan itu keluar, masih ada tanda kehidupan, si jabang bayi sempat bernapas. Bayi keluar secara paksa hari Minggu, 1 Juli 2012 siang hari di rumah Sri.

Hanya bernapas sebentar, bayi meninggal dunia. Hal ini semakin membuat Rudi dan Sri ketakutan, takut aibnya terbongkar oleh keluarga dan tetangganya. Lantas mayat bayi disembunyikan di rumah Sri semalam, kemudian dikuburkan di tengah kebun di Km 14 Karang Joang, Senin, 2 Juli 2012. Rudi sendiri yang menguburkan di tengah kebun yang sunyi,   bayi ditemukan oleh Wasimo, pemilik kebun, Kamis, 5 Juli 2012 siang.(BP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar