Jumat, 20 Juli 2012

Kasus Buang Bayi Pidana Berat

BALIKPAPAN- Rudi (19) warga Soekarno Hatta km 14, Balikpapan Utara  dan pacarnya Sri (18) warga Kariangau, harus siap-siap menjalani hukuman penjara yang relatif  lama.  Sebab, melakukan aborsi bayi dan membuangnya termasuk tindak pidana berat. Rudi dan Sri merupakan orangtua sekaligus tersangka pelaku aborsi dan membuang bayi laki-laki dengan cara menguburkan  diam-diam di tengah kebun milik Wasimo (75) di Km 14 Karang Joang.

Hal tersebut dilontarkan Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono. “Kasus bayi itu termasuk tindak pidana berat, karena itulah kedua tersangka (Rudi dan Sri)  ditahan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Sabar saat ditemui Balikpapan Pos di sela peresmian musala Al Asri di PN Balikpapan, Kamis (19/7) siang.

Rudi dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP,  barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun 6 bulan.

Sedangkan Sri dijerat pasal 341 KUHP, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Juga  subsider 346 KUHP, seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4  tahun.

Mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, Rudi dan Sri harus didampingi pengacara selama menjalani proses hukum.  Apabila keduanya tak mampu membayar jasa pengacara, maka polisi wajib menunjuk pengacara yang nantinya dibayar oleh Negara. 

Sabar menambahkan, perbuatan Rudi dan Sri sudah lama direncanakan sejak Sri diketahui hamil akibat hubungan di luar nikah. “Kedua takut ketahuan karena hamil di luar nikah aib besar bagi mereka”, imbuhnya. Apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut?  “Tidak ada, tersangkanya ya dua orang itu (Rudi dan Sri). Kasus ini menjadi pelajaran kita semua agar jangan mudah menggugurkan bayi. Hindari seks bebas di luar nikah,” imbuh  perwira melati dua asal Jogja ini.

Rudi dan Sri yang menjalani penahanan di Polsek Balikpapan Utara,   kemarin dibesuk orangtua dan kerabatnya.  “Kedua tersangka sedang kita periksa lanjutan,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH.

Sekadar membandingkan dengan kasus wanita cantik putri Manuntung 1996 bernama Ellyn.  Dia terbukti menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya dan membuang bayinya di bak sampah, tahun 2001 lalu. Atas perbuatannya, Ellyn dihukum penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penemuan  mayat bayi yang dikubur di kebun milik Wasimo (75) warga Km 14, Gang Giri Mulyo RT 25 Karang Joang Balikpapan Utara, nyaris buntu penyelidikannya. Sebab, hingga mayat diautopsi dan dikubur oleh pihak RSKD Balikpapan, tidak diketahui siapa ibu dan bapak sibayi, juga tak diketahui siapa pelaku yang mengubur bayi itu.

Berkat kejelian aparat Polsek Balikpapan Utara, akhirnya terungkap ibu dan bapak bayi, sekaligus pelaku yang menguburkan di bawah pohon lai. Yakni si ibu bernama  Sri (18) cewek yang baru lulus SMA dan si bapak bernama Rudi (20). Keduanya belum menikah sehingga bayi hasil dari hubungan  cinta terlarang.

Dari mana polisi membongkar kasus yang menghebohkan warga dan menyebabkan Wasimo pemilik kebun sakit-sakitan? Ternyata, kunci pembuka misteri ini selembar kain spanduk  bertuliskan tournament golf. Spanduk itu, digunakan untuk membungkus mayat bayi ketika dikuburkan. Selain spanduk, bayi juga dibungkus kain jarik. 

Akhirnya, Rabu (18/7) lalu Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap Rudi dan Sri, tepat dua pekan setelah penemuan bayi .  Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan belia.  Rudi dan Sri, sebelumnya melakukan perbuatan layaknya suami istri bekali-kali di rumah Sri. Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja dimanfaatkan keduanya. “Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi (penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga,” ungkap Putu Rideng.

Rudi mengaku, aborsi dilakukan sendiri tanpa bantuan dukun atau petugas medis. Yaitu Sri minum obat yang diperoleh Rudi dari browsing internet. Saat bayi usia 7 bulan di kandungan itu keluar, masih ada tanda kehidupan, si jabang bayi sempat bernapas. Bayi keluar secara paksa hari Minggu, 1 Juli 2012 siang hari di rumah Sri.

Hanya bernapas sebentar, bayi meninggal dunia. Hal ini semakin membuat Rudi dan Sri ketakutan, takut aibnya terbongkar oleh keluarga dan tetangganya. Lantas mayat bayi disembunyikan di rumah Sri semalam, kemudian dikuburkan Senin, 2 Juli 2012. Rudi sendiri yang menguburkan di tengah kebun yang sunyi. Lantas, bayi ditemukan oleh Wasimo, pemilik kebun, Kamis, 5 Juli 2012 siang.(BP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar