BALIKPAPAN- Rudi (19) warga Soekarno Hatta km 14,
Balikpapan Utara dan pacarnya Sri (18) warga Kariangau, harus siap-siap
menjalani hukuman penjara yang relatif lama. Sebab, melakukan aborsi
bayi dan membuangnya termasuk tindak pidana berat. Rudi dan Sri
merupakan orangtua sekaligus tersangka pelaku aborsi dan membuang bayi
laki-laki dengan cara menguburkan diam-diam di tengah kebun milik
Wasimo (75) di Km 14 Karang Joang.
Hal tersebut dilontarkan Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono.
“Kasus bayi itu termasuk tindak pidana berat, karena itulah kedua
tersangka (Rudi dan Sri) ditahan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara,” kata Sabar saat ditemui Balikpapan Pos di sela peresmian
musala Al Asri di PN Balikpapan, Kamis (19/7) siang.
Rudi dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP, barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin
wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan Sri dijerat pasal 341 KUHP, seorang ibu yang karena takut
akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,diancam karena membunuh
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Juga subsider 346 KUHP, seorang wanita yang dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, Rudi dan Sri harus
didampingi pengacara selama menjalani proses hukum. Apabila keduanya
tak mampu membayar jasa pengacara, maka polisi wajib menunjuk pengacara
yang nantinya dibayar oleh Negara.
Sabar menambahkan, perbuatan Rudi dan Sri sudah lama direncanakan sejak
Sri diketahui hamil akibat hubungan di luar nikah. “Kedua takut
ketahuan karena hamil di luar nikah aib besar bagi mereka”, imbuhnya.
Apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut? “Tidak ada, tersangkanya
ya dua orang itu (Rudi dan Sri). Kasus ini menjadi pelajaran kita semua
agar jangan mudah menggugurkan bayi. Hindari seks bebas di luar nikah,”
imbuh perwira melati dua asal Jogja ini.
Rudi dan Sri yang menjalani penahanan di Polsek Balikpapan Utara,
kemarin dibesuk orangtua dan kerabatnya. “Kedua tersangka sedang kita
periksa lanjutan,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH.
Sekadar membandingkan dengan kasus wanita cantik putri Manuntung 1996
bernama Ellyn. Dia terbukti menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya
dan membuang bayinya di bak sampah, tahun 2001 lalu. Atas perbuatannya,
Ellyn dihukum penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penemuan mayat bayi yang
dikubur di kebun milik Wasimo (75) warga Km 14, Gang Giri Mulyo RT 25
Karang Joang Balikpapan Utara, nyaris buntu penyelidikannya. Sebab,
hingga mayat diautopsi dan dikubur oleh pihak RSKD Balikpapan, tidak
diketahui siapa ibu dan bapak sibayi, juga tak diketahui siapa pelaku
yang mengubur bayi itu.
Berkat kejelian aparat Polsek Balikpapan Utara, akhirnya terungkap ibu
dan bapak bayi, sekaligus pelaku yang menguburkan di bawah pohon lai.
Yakni si ibu bernama Sri (18) cewek yang baru lulus SMA dan si bapak
bernama Rudi (20). Keduanya belum menikah sehingga bayi hasil dari
hubungan cinta terlarang.
Dari mana polisi membongkar kasus yang menghebohkan warga dan
menyebabkan Wasimo pemilik kebun sakit-sakitan? Ternyata, kunci pembuka
misteri ini selembar kain spanduk bertuliskan tournament golf. Spanduk
itu, digunakan untuk membungkus mayat bayi ketika dikuburkan. Selain
spanduk, bayi juga dibungkus kain jarik.
Akhirnya, Rabu (18/7) lalu Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara
berhasil menangkap Rudi dan Sri, tepat dua pekan setelah penemuan bayi
. Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan belia. Rudi dan Sri,
sebelumnya melakukan perbuatan layaknya suami istri bekali-kali di rumah
Sri. Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja
dimanfaatkan keduanya. “Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi
(penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga,” ungkap Putu Rideng.
Rudi mengaku, aborsi dilakukan sendiri tanpa bantuan dukun atau petugas
medis. Yaitu Sri minum obat yang diperoleh Rudi dari browsing internet.
Saat bayi usia 7 bulan di kandungan itu keluar, masih ada tanda
kehidupan, si jabang bayi sempat bernapas. Bayi keluar secara paksa hari
Minggu, 1 Juli 2012 siang hari di rumah Sri.
Hanya bernapas sebentar, bayi meninggal dunia. Hal ini semakin membuat
Rudi dan Sri ketakutan, takut aibnya terbongkar oleh keluarga dan
tetangganya. Lantas mayat bayi disembunyikan di rumah Sri semalam,
kemudian dikuburkan Senin, 2 Juli 2012. Rudi sendiri yang menguburkan di
tengah kebun yang sunyi. Lantas, bayi ditemukan oleh Wasimo, pemilik
kebun, Kamis, 5 Juli 2012 siang.(BP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar