Selasa, 26 Juni 2012

Pertamina Larang Membangun

BALIKPAPAN - Korban kebakaran yang terjadi di Telindung Lama, RT 087 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Minggu (24/6) dini hari lalu nasibnya sepertinya makin terjepit. Pihak PT Pertamina RU V selaku pemilik lahan yang ditempati 9 kepala keluarga (KK ) menegaskan untuk tidak memberikan kompensasi pendirian kembali bangunan di eks lokasi kebakaran.

Kabag Hubungan Pemerintah dan Masyarakat (Kahupmas) Pertamina RU V Fety  menuturkan,  dari peraturan yang selama ini ada jika tanah yang ditempati warga positif tanah milik PT Pertamina berlaku peraturan untuk tidak mendirikan bangunan di luar kepentingan perusahaan.”Maka untuk itu kami mengimbau warga untuk tidak menempati kembali tanah tersebut,” kata Fety, dikonfirmasi, Senin (25/6).

Dari pantauan di lapangan, pihak Pertamina telah memasang papan imbauan untuk tidak mendirikan bangunan di sekitar area pipa, namun dapat mendirikan bangunan dengan jarak sejauh 15 meter.

Akan tetapi kenyataan di lapangan, bangunan yang berdiri oleh warga didirikan hanya berjarak beberapa meter saja.
“Saya kebetulan belum ke lapangan karena sedang ada tugas, nanti saya coba pastikan. Yang jelas jika aset tanah milik Pertamina maka sekali lagi kita imbau untuk tidak lagi mendirikan bangunan,” tegas Fety.

Dihubungi terpisah, oleh Lurah Rapak, Abi Darda melalui Sekretaris Lurah, Budhi Setya Wirastama mengatakan lahan yang ditempati oleh 39 jiwa korban kebakaran termasuk belasan KK lainnya memang berada di lahan milik Pertamina.

Guna mencari jalan keluar permasalahan itu pihak kelurahan menempatkan posisi untuk mencari solusi di antara kedua belah pihak.”Kita hanya memediasi pihak warga dan Pertamina selaku pemilik lahan. Yang jelas keputusannya bagaimana akan diputuskan setelah kedua belah pihak bertemu dalam waktu dekat ini,” terang Budhi.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di lapangan, lahan milik Pertamina atau aset Negara yang ditempati masyarakat Balikpapan tak hanya di Telindung. Tanah Pertamina yang diduduki warga selama berpuluh-puluh tahun itu antara lain pemukiman samping SPBU Karang Anyar, sebagian kawasan Pager Ijo, sebagian tangki 1 Batu Butok.

Upaya negosiasi antara Pertamina dengan masyarakat difasilitasi Pemkot sudah dilakukan sejak berpuluh-puluh tahun lalu, namun tak ada kesepakatan. Masyarakat yang menduduki lahan Pertamina meminta harga dan lahan relokasi yang tak mampu dipenuhi Pertamina karena dianggap terlampau mahal. Sampai sekarang, lahan-lahan itu masih dikuasai warga kecuali lahan eks kebakaran di Telindung.

Seperti diberitakan kemarin, sekira pukul 03.10 Wita, si jago merah mengamuk kali ini lebih besar, karena menghanguskan 8 unit rumah warga. Kebakaran itu tepatnya terjadi di Telindung Lama, RT 087 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh hubungan arus pendek dari salah satu rumah warga yang rata-rata terbuat dari material kayu.

Pemukiman warga yang terbakar berada satu kilometer dari jalan raya kawasan Telindung. Pemukiman itu berdiri di atas lahan milik PT Pertamina RU V dan berjejer di antara jalur pipa air. Korsleting listrik diduga berasal dari rumah warga bernama Siagian. Si pemilik rumah itu sendiri saat kejadian berada di dalam rumah.

Warga setempat melihat jelas rumah Siagian atau akrab disapa Ucok itu mengeluarkan asap tebal dan api yang sangat besar, ratusan warga setempat yang tengah tertidur lantas panik dan langsung berusaha untuk memadamkan api. Kobaran api begitu cepat lantaran material bangunan seluruhnya terbuat dari kayu. Karena warga sangat kewalahan untuk memadamkan api yang sangat besar.

Si jago merah bahkan merembet ke rumah tetangga warga lainnya, yakni masing-masing rumah warga yang bernama Karman, Mustaqim, Abdul Karim, Anwar, Sutrisno, Slamet dan Arifin. Akibat kebakaran, sebanyak 9 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 39 jiwa harus kehilangan tempat tinggal, karena rumah mereka rata dengan tanah. (BP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar