BALIKPAPAN-Teka teki dibalik misteri kasus penemuan
bayi malang dengan jalan dikubur di sebuah lahan di kawasan hutan
Soekarko Hatta Km 14 pada Kamis (5/7) lalu berhasil diungkap Unit Buser
Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Tepat dua pekan sudah berlalu. Pelaku
yang tega mengubur bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut berhasil
ditangkap Rabu (18/7) dini hari kemarin.
Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan yang masih belia berinisial
Rudi (19) warga Soekarno Hatta km 14, Balikpapan Utara dan pasangan
perempuannya Sri (18) warga Kariangau. Keduanya ditangkap di dua lokasi
bebeda. Rudi diamankan tak jauh dari lokasi penemuan bayi itu. Usai
ditangkap, dua remaja lulusan SMA itu langsung digelandang ke Mapolsek
Balikpapan Utara.
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan
Utara Kompol Putu Rideng SH mengatakan jika pengungkapan kasus ini
berkat penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. “Keduanya sudah
lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan keduanya mereka
belum menikah, namun Sri sudah mengandung 7 bulan,” kata Putu Rideng
dihadapan sejumlah wartawan, kemarin.
Putu Rideng menjelaskan, Rudi pada awalnya mengelak disebut-sebut
sebagai pelaku yang membuang bayi malang tersebut. Namun ditunjukkan
bukti-bukti mengarah padanya membuat Rudi tak bisa mengelak lagi. Usai
menahan Rudi, polisi kemudian mengamankan Sri sekira pukul 02.00 Wita
dini hari. “Usai Rudi kita interogasi, kemudian kami mendapati identitas
Sri. Sri sendiri merupakan ibu yang melahirkan bayi itu,” jelasnya.
Dari kasus ini ditemukan bukti-bukti seperti dua unit ponsel, satu
cangkul dan satu dompet milik Rudi. Dari barang bukti serta penyelidikan
polisi membuat kedua pelaku tidak bisa mengelak. "Bukti-bukti menjerat
mereka kuat dan pengakuannya mereka belum siap berumah tangga," urai
perwira melati satu ini. Lanjut kapolsek, pengakuan Rudi dan Sri mereka
sudah melakukan perbuatan laiknya suami istri bekali-kali di rumah Sri.
Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja
dimanfaatkan keduanya. “Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi
(penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga,” ungkap Putu Rideng.
Perbuatan kedua tersangka ini dijerat polisi dengan pasal Pasal 341 Jo
Pasal 342 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan menghilangkan nyawa
orang lain dan turut serta membantu melakukan penghilangan nyawa orang
lain.“Mereka dapat diancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup dia.
Sementara Sri si pemilik janin tak menampik jika ia terpaksa melakukan
hal itu untuk menutupi aib keluarganya. ”Saya terpaksa melakukan ini,
saya takut sama orang tua saya kalau akhirnya tahu saya hamil,” kata
perempuan berwajah manis ini. Sri yang selama ini dikenal pendiam itu
mengaku mengeluarkan jabang bayi dalam perutnya dikeluarkan dengan
mengonsumsi obat yang dibelikan oleh kekasihnya. "Saya mengeluarkannya
di rumah, ibu dan bapak lagi kerja, pacar saya (Rudi) ikut untuk
membantu saya," aku Sri.
Sedangkan si pacar, Rudi mengakui dialah yang memberikan obat penggugur
tersebut yang ia peroleh dari jasa penjualan internet. Ia kemudian
menyuruh kekasihnya itu menggugurkan janin tersebut dengan mengonsumsi
obat menggugurkan kandungan tanpa bantuan dukun aborsi. ”Saya beli Rp1,4
juta pak, obat itu ada 12 biji, tiga sekali pakai,” sebut Rudi.
Tetapi ia menambahkan, dirinya tidak mendesak pacarnya itu untuk
menggugurkan kandungannya, "Saya sebenarnya mau menikah tapi dia (Sri)
nggak mau, " kata remaja pengangguran ini. Rudi menceritakan sudah tiga
tahun memiliki hubungan khusus dengan Sri. Rudi mengungkapkan awalnya
tidak tega mengubur bayinya usai dilahirkan secara paksa.
Karena belum mampu secara materi maupun mental berumah tangga membuat
mereka memilih jalur melanggar hukum. “Terus terang pak, kalau bayi itu
hidup saya mau merawatnya sendiri,” ujar dia sembari terus menutupi
wajahnya.(BP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar