Kamis, 19 Juli 2012

Kasus Kubur Bayi Terungkap

BALIKPAPAN-Teka teki dibalik misteri kasus penemuan bayi malang dengan jalan dikubur di sebuah lahan di kawasan hutan Soekarko Hatta Km 14 pada Kamis (5/7) lalu berhasil diungkap Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Tepat dua pekan sudah berlalu. Pelaku yang tega mengubur bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut berhasil ditangkap Rabu (18/7) dini hari kemarin.

Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan yang masih belia berinisial Rudi (19) warga Soekarno Hatta km 14, Balikpapan Utara dan pasangan perempuannya Sri (18) warga Kariangau. Keduanya ditangkap di dua lokasi bebeda. Rudi diamankan tak jauh dari lokasi penemuan bayi itu. Usai ditangkap, dua remaja lulusan SMA itu langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara.
 
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH mengatakan jika pengungkapan kasus ini berkat penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. “Keduanya sudah lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan keduanya mereka belum menikah, namun Sri sudah mengandung 7 bulan,” kata Putu Rideng dihadapan sejumlah wartawan, kemarin.

Putu Rideng menjelaskan, Rudi pada awalnya mengelak disebut-sebut sebagai pelaku yang membuang bayi malang tersebut. Namun ditunjukkan bukti-bukti mengarah padanya membuat Rudi tak bisa mengelak lagi. Usai menahan Rudi, polisi kemudian mengamankan Sri sekira pukul 02.00 Wita dini hari. “Usai Rudi kita interogasi, kemudian kami mendapati identitas Sri. Sri sendiri merupakan ibu yang melahirkan bayi itu,” jelasnya.

Dari kasus ini ditemukan bukti-bukti seperti dua unit ponsel, satu cangkul dan satu dompet milik Rudi. Dari barang bukti serta penyelidikan polisi membuat kedua pelaku tidak bisa mengelak. "Bukti-bukti menjerat mereka kuat dan pengakuannya mereka belum siap berumah tangga," urai perwira melati satu ini. Lanjut kapolsek, pengakuan Rudi dan Sri mereka sudah melakukan perbuatan laiknya suami istri bekali-kali di rumah Sri.

Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja dimanfaatkan keduanya. “Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi (penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga,” ungkap Putu Rideng. Perbuatan kedua tersangka ini dijerat polisi dengan pasal Pasal 341 Jo Pasal 342 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan menghilangkan nyawa orang lain dan turut serta membantu melakukan penghilangan nyawa orang lain.“Mereka dapat diancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup dia.

Sementara Sri si pemilik janin tak menampik jika ia terpaksa melakukan hal itu untuk menutupi aib keluarganya. ”Saya terpaksa melakukan ini, saya takut sama orang tua saya kalau akhirnya tahu saya hamil,” kata perempuan berwajah manis ini. Sri yang selama ini dikenal pendiam itu mengaku mengeluarkan jabang bayi dalam perutnya dikeluarkan dengan mengonsumsi obat yang dibelikan oleh kekasihnya. "Saya mengeluarkannya di rumah, ibu dan bapak lagi kerja, pacar saya (Rudi) ikut untuk membantu saya," aku Sri.

Sedangkan si pacar, Rudi mengakui dialah yang memberikan obat penggugur tersebut yang ia peroleh dari jasa penjualan internet. Ia kemudian menyuruh kekasihnya itu menggugurkan janin tersebut dengan mengonsumsi obat menggugurkan kandungan tanpa bantuan dukun aborsi. ”Saya beli Rp1,4 juta pak, obat itu ada 12 biji, tiga sekali pakai,” sebut Rudi.

Tetapi ia menambahkan, dirinya tidak mendesak pacarnya itu untuk menggugurkan kandungannya, "Saya sebenarnya mau menikah tapi dia (Sri) nggak mau, " kata remaja pengangguran ini. Rudi menceritakan sudah tiga tahun memiliki hubungan khusus dengan Sri. Rudi mengungkapkan awalnya tidak tega mengubur bayinya usai dilahirkan secara paksa.

Karena belum mampu secara materi maupun mental berumah tangga membuat mereka memilih jalur melanggar hukum. “Terus terang pak, kalau bayi itu hidup saya mau merawatnya sendiri,” ujar dia sembari terus menutupi wajahnya.(BP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar