Rabu, 11 Juli 2012

Malin Didor Polisi

BALIKPAPAN-Satu dari dua maling spesialis rumah dan toko (ruko), Achmad Riyadi alias Amat terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas oleh aparat Unit Buser Satreskrim Polsek Balikpapan Utara, Senin (9/7) dini hari kemarin.  Amat terpaksa ditembak lantaran mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Kejadian penembakan itu berawal ketika sejumlah petugas hendak menangkap Amat di wilayah Indrakila RT 32 no 06 Gunung Samarinda, sekira pukul 03.00 Wita. Namun, maling yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) malah kabur ketika melihat aparat.

Khawatir targetnya kabur, polisi akhirnya menembak Amat dan mengenai kaki kirinya. Amat saat itu juga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan untuk mendapatkan perawatan. Baru setelah itu, polisi memintai keterangan terhadap tersangka lalu menggelandangnya ke Mapolsek Utara.

Dari data yang dikumpulkan, selain Amat, salah seorang rekannya bernama Eko Budiarto berhasil kabur dari kejaran aparat. Eko berhasil lolos dari kepungan dan kini tengah dalam  proses pengejaran.

Dalam aksinya itu, Amat dan Eko masuk ke dalam ruko melalui jendela belakang. Besi jendela sebagai penghalang berhasil dibengkokkan pelaku. Saat berupaya beraksi ternyata kepergok M Rifki yang berada di dalam ruko.  Kontan saja dua pelaku berusaha kabur. Kebetulan patroli polisi pasca olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus curat di kawasan perumahan Wika melintas dan langsung berhenti di depan ruko.

Terlihat gelagat mencurigakan dua orang lompat dari jendela membuat anggota patroli berusaha mengejar. Eko berhasil kabur sementara Amat yang melawan langsung awalnya mendapat tembakan peringatan. Namun tetap melawan akhirnya Polisi menembak kaki kirinya.

“Pelaku kita lumpuhkan karena berupaya melarikan diri dari kepungan dan kejaran petugas,” kata Kapolresta Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putru Rideng SH disela meninjau tersangka langsung di selnya.

Ditegaskannya, jika prosedur penembakan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan protap dan aturan yang benar. “Jelas sesuai prosedur. Kami terpaksa menembak kaki kirinya karena setelah diperingati 2 kali tembakan ke udara tersangka tetap lari,” timpal Putu Rideng.

Amat sendiri usai tertembak kondisinya tak begitu parah. Kaki kirinya masih terbalut dengan perban dan tampak mulai membengkak. Saat disanggong di sel tahanannya, pemuda bertubuh ceking itu mengaku masih merasakan perih pada lukanya.”Sakit Pak, sulit digerakan,” ucap dia sembari meringis.

Dari pengakuannya kepada polisi, Amat mengaku telah beraksi sebanyak dua kali. Dari dua kali aksinya itu, aksi pertama berhasil menggasak barang sembako namun di aksi keduanya dia gagal..”Dapat 400 ribu Pak, saya Cuma disuruh ngawasin dari luar, kalau yang mengambil si Eko,” beber dia.

Sementara itu Kapolsek Putu Rideng menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun.  “Saya mengimbau warga agar lebih waspada supaya terhindar dari pencurian,” tukasnya.(BP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar