BALIKPAPAN- Amirudin alias Aco (38) otak pengendali sindikat sabu
1,008 kilogram senilai Rp 1,5 miliar lebih yang dibuang di tong sampah
kawasan Jalan Strat II Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara,
Senin (25/6) malam lalu telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan)
kelas II B Balikpapan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A
Balikpapan. Adanya informasi ini dibenarkan Kepala Rutan Kelas II B
Balikpapan R Nurwulanhadi Bc Ip SH. Ia mengaku, Aco telah dipindahkan,
Rabu (4/7) lalu untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
“Iya betul Aco telah dipindahkan ke lapas,”ujar Ulan sapaan R
Nurwulanhadi kepada Balikpapan Pos, siang kemarin. Lalu apa hasil
pemeriksaan intern terhadap petugas rutan terkait dengan kasus Aco yang
memiliki alat komunikasi sehingga bisa mengendalikan sindikat sabu dari
dalam Rutan? Ditanya begitu Ulan mengaku, hasilnya belum ada karena
yang melakukan pemeriksaan Kanwil Kemenkum dan HAM Kaltim. “Pokoknya
kalau sudah ada hasilnya kami akan beritahu,” terang Ulan.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus sabu-sabu yang dibongkar jajaran
Polres Balikpapan ini sangat mengejutkan. Pasalnya, sabu seberat 1,008
kilogram atau senilai Rp1,5 miliar lebih ini dikendalikan dari dalam
Rutan Kelas II B Balikpapan. Ini sesuai hasil lidik dari Sat Reskoba
Polres Balikpapan. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku utama,
Amirudin alias Aco (38) dan dua tersangka lain, Aspuniyah (28) dan
seorang perempuan, Dwi Sri (32).
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasat Narkoba AKP
Sarbini menjelaskan, Acok berperan sebagai pengendali kiriman sabu dari
Jakarta via sebuah ekspedisi yang berkantor di Stal Kuda. Aco yang
berstatus narapidana kasus narkoba mengendalikan pendistribusian paket
sabu lewat HP dan internet di sel dalam Rutan, lantas menyuruh Aspuniyah
(kurir) mengambil kiriman sabu di ekspedisi yang dikemas dalam dua buah
speaker dibungkus kardus.
Selanjutnya Aspuniyah menyerahkan ke Dwi Sri. Wanita tersebut, oleh Aco
dipandu untuk menuju ke sebuah tong sampah di kawasan Jl Strat II.
Sampai di situDwi Sri DS diperintahkan membuang kardus tersebut.
Nantinya, kardus itu ada yang mengambil. Belum sempat ada yang
mengambil, Dwi Sri digerebek polisi. Dari penangkapan Dwi Sri diketahui
alur sindikat sabu kiriman dari Jakarta. Yakni sabu dikendalikan dari
Rutan.
Dari sel yang ditempati Aco ditemukan 13 unit HP, satu buah laptop dan
antena wifi. Dari barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa Aco sangat
leluasa di dalam sel menggunakan HP dan browsing internet. Polisi juga
menyita uang tunai Rp1 juta dari tangan Aco.
Kasus ini menjadi perhatian Wakil Menteri Kum dan HAM Denny Indrayana
yang melakukan sidak ke Rutan Kelas II B Balikpapan. Dia menegaskan,
pemeriksaan secara intern dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk
Kanwil Kum dan HAM Kaltim. Apabila nanti ditemukan pegawai Rutan
bersalah atau bekerja sama dengan Aco, maka akan dikenai sanksi
tegas.(BP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar